Pelayanan

Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitandengan penyediaan dan penyebaran informasiserta penyediaan jasa.

  2. 2
    Pelayanan

    Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakanuntuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hakbagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

  3. 3
    Pelayanan

    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Pelayanan

    Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.