Pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkankompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuaidengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelatihan kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilanatau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja padatingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjangdan kualifikasijabatan atau pekerjaan, baik di sektorformalmaupun di sektor informal.
- 2Pelatihan kerja
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensikerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja padatingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai denganjenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2021Pelatihan Kerja99.03% Mirip99.03 %
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- 2PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Pelatihan Vokasi96.48% Mirip96.48 %
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
- 3PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pelatihan95.38% Mirip95.38 %
Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Penyandang Disabilitas83.20% Mirip83.20 %
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Perselisihan industrial80.56% Mirip80.56 %
Perselisihan industrial adalah perselisihan antara pengusaha ataugabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja ataugabungan serikat pekerja karena tidak adanya persesuaian pahammengenai pelaksanaan syarat-syarat kerja, pelaksanaan norma kerja,hubungan kerja, dan/atau kondisi kerja.