Pelatihan Kerja
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Pelatihan kerja99.03% Mirip99.03 %
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkankompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuaidengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- 2PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Pelatihan Vokasi98.37% Mirip98.37 %
Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2006Pelatihan kerja97.26% Mirip97.26 %
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensikerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja padatingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai denganjenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
- 4PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pelatihan96.47% Mirip96.47 %
Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Pelatihan kerja95.11% Mirip95.11 %
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi,memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan keterampilanatau keahlian, produktifitas, disiplin, sikap, dan etos kerja padatingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjangdan kualifikasijabatan atau pekerjaan, baik di sektorformalmaupun di sektor informal.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Penyandang Disabilitas82.70% Mirip82.70 %
Olahraga Penyandang Disabilitas adalah Olahraga yang dilakukan sesuai dengan kondisi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik seseorang.