Penyelenggaraan penanggulangan bencana

Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana

    Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

  2. 2
    Penyelenggaraan penanggulangan bencana

    Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    81.59% Mirip81.59 %
    Pelaporan

    Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.