Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan penanggulangan bencana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- 2Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 8 TAHUN 2017Pelaporan81.09% Mirip81.09 %
Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.