Kolam Sandar

Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2012
    84.09% Mirip84.09 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara atau badan hukumIndonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    81.49% Mirip81.49 %
    Pelabuhan Sungai dan Danau

    Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.86% Mirip80.86 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  4. 4
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    80.79% Mirip80.79 %
    Kapal Negara

    Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    80.57% Mirip80.57 %
    Kapal Negara

    Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

  7. 7
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    80.43% Mirip80.43 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    80.34% Mirip80.34 %
    Kapal Negara

    Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.

  9. 9
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    80.29% Mirip80.29 %
    Kapal Negara

    Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.

  10. 10
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.