Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Sungai dan Danau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan sungai dan danau86.91% Mirip86.91 %
Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan denganmenggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa,anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barangdan/atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutansungai dan danau;8.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2009Pelabuhan Sungai dan Danau80.05% Mirip80.05 %
Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.