PPH

Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPH

    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

  2. 2
    PPH

    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaiankegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaanbahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,penjualan, dan penyajian Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1990
    87.55% Mirip87.55 %
    Pekejaan kefarmasian

    Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.