PPH

Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaiankegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaanbahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,penjualan, dan penyajian Produk.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPH

    Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

  2. 2
    PPH

    Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1990
    86.45% Mirip86.45 %
    Pekejaan kefarmasian

    Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    80.33% Mirip80.33 %
    Pengendalian Mutu

    Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputiinspeksi,verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangkamemberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.