PPH
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaiankegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaanbahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian,penjualan, dan penyajian Produk.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPH
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
- 2PPH
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1990Pekejaan kefarmasian86.45% Mirip86.45 %
Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2015Pengendalian Mutu80.33% Mirip80.33 %
Pengendalian Mutu adalah semua kegiatan yang meliputiinspeksi,verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh dalam rangkamemberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.