Pejabat Negara

Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabatsetingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,walikota, dan wakil walikota.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Negara juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

  2. 2
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

  3. 3
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah : a.

  4. 4
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah :a.

  5. 5
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  6. 6
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

  7. 7
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  10. 10
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  11. 11
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  12. 12
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.

  13. 13
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.

  14. 14
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

  15. 15
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negarasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan olehundang-undang.

  16. 16
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2010
    82.28% Mirip82.28 %
    Kepala daerah

    Kepala daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota.

  2. 2
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2014
    80.56% Mirip80.56 %
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2018
    80.52% Mirip80.52 %
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 2004
    80.24% Mirip80.24 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.