Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wakil Presiden juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

  2. 2
    Wakil Presiden

    Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2004
    82.37% Mirip82.37 %
    Wakil Kepala Daerah

    Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atauWakil Walikota.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    81.78% Mirip81.78 %
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    80.56% Mirip80.56 %
    Pejabat Negara

    Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabatsetingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,walikota, dan wakil walikota.