Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wakil Presiden juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
- 2Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2004Wakil Kepala Daerah82.37% Mirip82.37 %
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Gubernur, Wakil Bupati atauWakil Walikota.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2009Pejabat Negara81.78% Mirip81.78 %
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
- 3PP NO. 18 TAHUN 2013Pejabat Negara80.56% Mirip80.56 %
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabatsetingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,walikota, dan wakil walikota.