Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Pejabat Negara juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
- 2Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah : a.
- 3Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah :a.
- 4Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- 5Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- 6Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 9Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 10Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 11Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam undang-undang.
- 12Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
- 13Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
- 14Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tinggi negarasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan olehundang-undang.
- 15Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabatsetingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,walikota, dan wakil walikota.
- 16Pejabat Negara
Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan WakilWalikota.