Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Sumber: PERPRES NO. 161 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 137 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional99.59% Mirip99.59 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
- 2PERPRES NO. 116 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional92.12% Mirip92.12 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 3PERPRES NO. 15 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional91.77% Mirip91.77 %
Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
- 4PERPRES NO. 166 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional91.57% Mirip91.57 %
Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
- 5PERPRES NO. 13 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia90.28% Mirip90.28 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 139 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional89.67% Mirip89.67 %
Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 7PERPRES NO. 89 TAHUN 2019Pegawai TVRI89.57% Mirip89.57 %
Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 117 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan89.50% Mirip89.50 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- 9PERPRES NO. 36 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial88.87% Mirip88.87 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- 10PERPRES NO. 94 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial88.72% Mirip88.72 %
Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.