Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 161 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 137 TAHUN 2018
    99.59% Mirip99.59 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2017
    92.12% Mirip92.12 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2020
    91.77% Mirip91.77 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 166 TAHUN 2015
    91.57% Mirip91.57 %
    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2020
    90.28% Mirip90.28 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 139 TAHUN 2018
    89.67% Mirip89.67 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

    Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2019
    89.57% Mirip89.57 %
    Pegawai TVRI

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah PNS yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

  8. 8
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2017
    89.50% Mirip89.50 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

  9. 9
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2019
    88.87% Mirip88.87 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

  10. 10
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2017
    88.72% Mirip88.72 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

    Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.