Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 53 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 158 TAHUN 2015
    95.86% Mirip95.86 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

    Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 168 TAHUN 2015
    91.16% Mirip91.16 %
    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara

    Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2020
    90.89% Mirip90.89 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2020
    90.85% Mirip90.85 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  5. 5
    PERPRES NO. 165 TAHUN 2015
    90.44% Mirip90.44 %
    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2016
    90.16% Mirip90.16 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2020
    89.81% Mirip89.81 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Perpustakaan Nasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2018
    89.63% Mirip89.63 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

    Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

  9. 9
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2019
    89.62% Mirip89.62 %
    Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

    Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

  10. 10
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2017
    89.60% Mirip89.60 %
    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

    Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional.