Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pedagang Besar Farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pedagang Besar Farmasi
Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.