Pedagang Besar Farmasi

Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pedagang Besar Farmasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pedagang Besar Farmasi

    Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.