Pasien

Pasien adalah setiaporangyang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit.

Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasien juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasien

    Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

  2. 2
    Pasien

    Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    82.24% Mirip82.24 %
    Cacat total tetap

    Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.55% Mirip80.55 %
    Cacat Total Tetap

    Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.40% Mirip80.40 %
    Cacat Total Tetap

    Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuanseseorang untuk melakukan pekerjaan.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    80.30% Mirip80.30 %
    Cacat Total Tetap

    Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    80.13% Mirip80.13 %
    Cacat Total Tetap

    Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.