Pasien
Pasien adalah setiaporangyang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit.
Sumber: UU NO. 44 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasien juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
- 2Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Cacat total tetap82.24% Mirip82.24 %
Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 2PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Cacat Total Tetap80.55% Mirip80.55 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2015Cacat Total Tetap80.40% Mirip80.40 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuanseseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Cacat Total Tetap80.30% Mirip80.30 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Cacat Total Tetap80.13% Mirip80.13 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.