Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasien juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
- 2Pasien
Pasien adalah setiaporangyang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit.