Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasien juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
- 2Pasien
Pasien adalah setiaporangyang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 1987Tenaga Kesehatan81.49% Mirip81.49 %
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan dan/atau latihan di bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan.