Pasien

Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasien juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasien

    Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.

  2. 2
    Pasien

    Pasien adalah setiaporangyang melakukan konsultasimasalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanankesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupuntidak langsung di Rumah Sakit.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    81.49% Mirip81.49 %
    Tenaga Kesehatan

    Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan dan/atau latihan di bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan.