Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yangtelah dijual di Pasar Perdana.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasar Sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
- 2Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2003PDB84.22% Mirip84.22 %
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
- 2PERPRES NO. 46 TAHUN 2019Subsidi Bunga80.27% Mirip80.27 %
Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.