Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yangtelah dijual di Pasar Perdana.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasar Sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasar Sekunder

    Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

  2. 2
    Pasar Sekunder

    Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    84.22% Mirip84.22 %
    PDB

    Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.

  2. 2
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2019
    80.27% Mirip80.27 %
    Subsidi Bunga

    Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.