Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasar Sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
- 2Pasar Sekunder
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yangtelah dijual di Pasar Perdana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2008Pasar Perdana83.30% Mirip83.30 %
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.