Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasar Sekunder juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasar Sekunder

    Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.

  2. 2
    Pasar Sekunder

    Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yangtelah dijual di Pasar Perdana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    83.30% Mirip83.30 %
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.