Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pasar Perdana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.
- 2Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.