Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pasar Perdana juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

  2. 2
    Pasar Perdana

    Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat UtangNegara untuk pertama kali.