Panel Konsultan
Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Panel Konsultan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Panel Konsultan
Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2021Panel Badan Usaha92.23% Mirip92.23 %
Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019Unit SKPD82.57% Mirip82.57 %
Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019PPTK82.10% Mirip82.10 %
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.