Panel Konsultan

Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panel Konsultan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panel Konsultan

    Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    92.23% Mirip92.23 %
    Panel Badan Usaha

    Panel Badan Usaha adalah satu atau lebih Badan Usaha dalam satu panel yang terdiri dari beberapa calon Badan Usaha Pelaksana dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.57% Mirip82.57 %
    Unit SKPD

    Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    82.10% Mirip82.10 %
    PPTK

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.