Panel Konsultan

Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang terdiri dari beberapa calon Penyedia Jasa Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa Konsultansi tertentu dalam penyediaan infrastruktur prioritas serta dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP melalui proses prakualifikasi.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Panel Konsultan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Panel Konsultan

    Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    88.15% Mirip88.15 %
    Unit SKPD

    Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.