PPTK
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPTK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPTK
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2021Panel Konsultan82.10% Mirip82.10 %
Panel Konsultan adalah satu atau lebih calon penyedia jasa konsultansi dalam panel yang memberikan pelayanan jasa konsultansi tertentu dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional serta dipilih dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga melalui proses kualifikasi.