Pabrik

Pabrik adalah dan termasuk bangunan, bagian halaman, daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sumber: PP NO. 72 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pabrik juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  2. 2
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  3. 3
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.

  4. 4
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas3.

  5. 5
    Pabrik

    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukaidan/atau untukmengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualaneceran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    81.87% Mirip81.87 %
    Pengeboran air tanah

    Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.76% Mirip81.76 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasanyang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untukmenimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan baranguntuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    81.24% Mirip81.24 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    80.68% Mirip80.68 %
    Pengolahan

    Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan lapangan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    80.41% Mirip80.41 %
    Tempat Penimbunan Berikat

    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.