Ormas

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ormas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ormas

    Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

  2. 2
    Ormas

    Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebutOrmas adalah organisasi yang didirikan dan dibentukoleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaanaspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunandemitercapainya tujuan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila.

  3. 3
    Ormas

    Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2020
    81.85% Mirip81.85 %
    Setnas ASEAN

    Sekretariat Nasional ASEAN yang selanjutnya disebut Setnas ASEAN, adalah sekretariat yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) sebagai implementasi dari pengesahan Indonesia terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang menjalankan tugas dan fungsi tertentu yang berkaitan dengan ASEAN.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    80.34% Mirip80.34 %
    nama lain

    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.