Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sumber: PP NO. 45 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ombudsman juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, diberi maupun tugas perseorangan tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 2Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 3Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi kewenangan mempunyai penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2008Badan Publik85.14% Mirip85.14 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2010Badan Publik84.27% Mirip84.27 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2022Badan Publik84.21% Mirip84.21 %
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atauorganisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran.
- 4PP NO. 61 TAHUN 2010Badan Publik Negara84.04% Mirip84.04 %
Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2022PTKL81.96% Mirip81.96 %
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau LembagaPemerintah Nonkementerian, yang selanjutnyadisingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yangdiselenggarakan oleh pemerintah selain kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendidikan dan kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama.
- 6PP NO. 30 TAHUN 1990Penyelenggaraan perguruan tinggi80.68% Mirip80.68 %
Penyelenggaraan perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- 7PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia80.30% Mirip80.30 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.