Penyelenggaraan perguruan tinggi
Penyelenggaraan perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 60 TAHUN 1999Penyelenggara perguruan tinggi92.31% Mirip92.31 %
Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemenlain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggiyang di selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggaraperguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakanoleh masyarakat.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2009Ombudsman80.99% Mirip80.99 %
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, diberi maupun tugas perseorangan tertentu yang menyelenggarakan pelayanan publik sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2010Ombudsman80.68% Mirip80.68 %
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2011Ombudsman80.31% Mirip80.31 %
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.