Obligasi Daerah
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal; 11.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Obligasi Daerah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Obligasi Daerah
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
- 2Obligasi Daerah
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
- 3Obligasi Daerah
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.
- 4Obligasi Daerah
Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Surat Pernyataan Berminat80.34% Mirip80.34 %
Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keteranganmengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dariLembaga Keuangan Internasional.
- 2Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
- 3PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Pembiayaan Sekunder Perumahan80.09% Mirip80.09 %
Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama80.02% Mirip80.02 %
Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama adalah masa sejak tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur hingga tanggal dimulainya operasi komersial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama.