Obligasi Daerah

Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal; 11.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Obligasi Daerah juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Obligasi Daerah

    Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

  2. 2
    Obligasi Daerah

    Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

  3. 3
    Obligasi Daerah

    Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal.

  4. 4
    Obligasi Daerah

    Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    80.34% Mirip80.34 %
    Surat Pernyataan Berminat

    Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keteranganmengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dariLembaga Keuangan Internasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.19% Mirip80.19 %
    Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas

    Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.

  3. 3
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
    80.09% Mirip80.09 %
    Pembiayaan Sekunder Perumahan

    Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    80.02% Mirip80.02 %
    Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama

    Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama adalah masa sejak tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur hingga tanggal dimulainya operasi komersial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama.