Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama
Masa Konstruksi Proyek Kerja Sama adalah masa sejak tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur hingga tanggal dimulainya operasi komersial sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama94.01% Mirip94.01 %
Masa Persiapan Pelaksanaan Proyek Kerja Sama adalah masa sejak penandatanganan Perjanjian Kerja Sama hingga tercapainya perolehan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Proyek Kerja Sama84.02% Mirip84.02 %
Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Surat Pernyataan Berminat81.46% Mirip81.46 %
Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keteranganmengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dariLembaga Keuangan Internasional.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2005Obligasi Daerah80.02% Mirip80.02 %
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal; 11.