NIK

Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi NIK juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    NIK

    Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN).

  2. 2
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  3. 3
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  4. 4
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  5. 5
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  6. 6
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  7. 7
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    92.03% Mirip92.03 %
    Nomor Induk Kependudukan

    Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitasPenduduk y"rrg bersifat unik atau khas, tunggal, danmelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai PendudukIndonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undangyang mengatur mengenai administrasi kependudukan.