NIK
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi NIK juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1NIK
Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai atau yang disebut Vehicle Identification Number (VIN).
- 2NIK
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- 3NIK
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- 4NIK
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- 5NIK
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- 6NIK
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
- 7NIK
Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Nomor Induk Kependudukan92.61% Mirip92.61 %
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitasPenduduk y"rrg bersifat unik atau khas, tunggal, danmelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai PendudukIndonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undangyang mengatur mengenai administrasi kependudukan.