Nomor Induk Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitasPenduduk y"rrg bersifat unik atau khas, tunggal, danmelekat pada seseorang yang terdaftar sebagai PendudukIndonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undangyang mengatur mengenai administrasi kependudukan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    92.76% Mirip92.76 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    92.61% Mirip92.61 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    92.47% Mirip92.47 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    92.34% Mirip92.34 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 83 TAHUN 2021
    92.06% Mirip92.06 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
    92.03% Mirip92.03 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    91.95% Mirip91.95 %
    NIK

    Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.