NPP

Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi NPP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    NPP

    Naskah Perjanjian Pinjaman yang selanjutnya disingkat NPP adalah dokumen perjanjian antara Pemerintah dan LPEI yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    96.32% Mirip96.32 %
    Nilai perbandingan proporsional

    Nilai perbandingan proporsional adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan terhadap jumlah luas bangunan atau nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggara pembangunan untuk pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.

  2. 2
    PP NO. 4 TAHUN 1988
    80.74% Mirip80.74 %
    Akta pemisahan

    Akta pemisahan adalah tanda bukti pemisahan rumah susun atas satuan-satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan pertelaan yang jelas dalam bentuk gambar, uraian dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    80.53% Mirip80.53 %
    Pertelaan

    Pertelaan adalah pernyataan dalam bentuk gambar dan uraian yang dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan Rumah Susun yang disahkan oleh pemerintah daerah yang menunjukkan batas yang jelas dari setiap Sarusun, Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama beserta uraian NPP.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    80.51% Mirip80.51 %
    Pembaharuan hak

    Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepadapemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak GunaUsaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktuhak tersebut atau perpanjangannya habis.