Pembaharuan hak

Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepadapemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak GunaUsaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktuhak tersebut atau perpanjangannya habis.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembaharuan hak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembaharuan hak

    Pembaharuan hak adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2017
    81.85% Mirip81.85 %
    Bangun Guna Serah

    Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2020
    81.42% Mirip81.42 %
    Pemegang Hak Cipta

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    81.02% Mirip81.02 %
    Pemegang Hak Cipta

    Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2021
    80.51% Mirip80.51 %
    NPP

    Nilai Perbandingan Proporsional yang selanjutnya disingkat NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara Sarusun terhadap hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama yang dihitung berdasarkan nilai Sarusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai Rumah Susun secara keseluruhan pada waktu pelaku pembangunan pertama kali memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.