Perlindungan Kerja
Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2011BNP2TKI83.66% Mirip83.66 %
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.