Perlindungan Kerja

Perlindungan Kerja adalah segala upaya yang menjamin adanyakepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    83.66% Mirip83.66 %
    BNP2TKI

    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lem-baga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.