Tenaga Kerja Pendamping
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kerja Pendamping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kerja Pendamping
Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2021Tenaga Kerja Pendamping TKA83.65% Mirip83.65 %
Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Mogok kerja80.16% Mirip80.16 %
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.