Tenaga Kerja Pendamping

Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kerja Pendamping juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kerja Pendamping

    Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Tenaga Kerja Pendamping TKA

    Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.16% Mirip80.16 %
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.