Modal Perusahaan

Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal darikekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksitersebut pada Pasal 1 ayat(2) dan ayat(3) PeraturanPemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersamaoleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 1972

Status: Belum diverifikasi

Definisi Modal Perusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Modal Perusahaan

    Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 1999
    82.42% Mirip82.42 %
    Menteri Keuangan

    Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.