Modal Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal darikekayaan Negara yang tertanam dalam kesatuan produksitersebut pada Pasal 1 ayat(2) dan ayat(3) PeraturanPemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersamaoleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 1972
Status: Belum diverifikasi
Definisi Modal Perusahaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Modal Perusahaan
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 1999Menteri Keuangan82.42% Mirip82.42 %
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalamsetiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untukdimaksukkan kedalam Perusahaan.