Mitra Usaha
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mitra Usaha juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mitra Usaha
Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badanhukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKIpada Pengguna.
- 2Mitra Usaha
Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
- 3Mitra Usaha
Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 4 TAHUN 2015Perjanjian Kerja Sama Penempatan82.59% Mirip82.59 %
Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dankewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan sertaperlindungan TKI di negara tujuan.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2004Perjanjian Penempatan TKI81.22% Mirip81.22 %
Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.