Militer Wajib
Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer; c.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 1981Militer Sukarela84.30% Mirip84.30 %
Militer Sukarela adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undangundang Militer Sukarela; b.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2021Pensiunan80.42% Mirip80.42 %
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2022Pensiunan80.40% Mirip80.40 %
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.