Militer Wajib

Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer; c.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    84.30% Mirip84.30 %
    Militer Sukarela

    Militer Sukarela adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undangundang Militer Sukarela; b.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Pensiunan

    Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2022
    80.40% Mirip80.40 %
    Pensiunan

    Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.