Pensiunan

Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pensiunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pensiunan

    Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 2002
    86.17% Mirip86.17 %
    Surat Utang Negara

    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa suratpengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yangdijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RepublikIndonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    81.81% Mirip81.81 %
    Surat Utang Negara

    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

  3. 3
    PP NO. 76 TAHUN 2005
    81.13% Mirip81.13 %
    Surat Utang Negara

    Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.47% Mirip80.47 %
    SUN

    Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    80.42% Mirip80.42 %
    Militer Wajib

    Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer; c.