Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pensiunan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pensiunan
Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2002Surat Utang Negara86.17% Mirip86.17 %
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa suratpengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yangdijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara RepublikIndonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2008Surat Utang Negara81.81% Mirip81.81 %
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
- 3PP NO. 76 TAHUN 2005Surat Utang Negara81.13% Mirip81.13 %
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2020SUN80.47% Mirip80.47 %
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1981Militer Wajib80.42% Mirip80.42 %
Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer; c.