Militer Sukarela
Militer Sukarela adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undangundang Militer Sukarela; b.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 1981Militer Wajib84.30% Mirip84.30 %
Militer Wajib adalah Warganegara Republik Indonesia yang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang-undang Wajib Militer; c.