Penyelenggara Siaran

Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyelenggara Siaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyelenggara Siaran

    Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1989
    80.17% Mirip80.17 %
    Badan lain

    Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.