Penyelenggara Siaran
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menyelenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Siaran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Siaran
Penyelenggara Siaran adalah stasiun penyiaran yang menye-lenggarakan siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Badan lain80.17% Mirip80.17 %
Badan lain adalah badan hukum di luar badan penyelenggara berbentuk koperasi, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional, yang berusaha dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi; 12.