Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing

Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atauperkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yangsah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itudidirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialdi Indonesia.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    83.73% Mirip83.73 %
    Badan hukum Indonesia

    Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.

  2. 2
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    80.43% Mirip80.43 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.