Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atauperkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yangsah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itudidirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialdi Indonesia.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 1992Badan hukum Indonesia83.73% Mirip83.73 %
Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
- 2PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia80.43% Mirip80.43 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.