Badan Hukum

Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  2. 2
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

  3. 3
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkanperaturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    80.18% Mirip80.18 %
    BHPM

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.