Badan Hukum
Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 2Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- 3Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkanperaturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM80.18% Mirip80.18 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.