Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkanperaturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- 2Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- 3Badan Hukum
Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2016BP Tapera80.69% Mirip80.69 %
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
- 2PERPRES NO. 9 TAHUN 2018BP Tapera80.28% Mirip80.28 %
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.