Badan Hukum

Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkanperaturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Hukum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  2. 2
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

  3. 3
    Badan Hukum

    Badan Hukum adalah Badan Hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    80.69% Mirip80.69 %
    BP Tapera

    Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

  2. 2
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2018
    80.28% Mirip80.28 %
    BP Tapera

    Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.