Masyarakat Tradisional
Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Masyarakat Tradisional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Masyarakat Tradisional
Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1985Sumber daya ikan80.87% Mirip80.87 %
Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya, 3.