Masyarakat Tradisional

Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Masyarakat Tradisional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Masyarakat Tradisional

    Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    81.09% Mirip81.09 %
    Sumber daya ikan

    Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya, 3.