Sumber daya ikan

Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya, 3.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sumber daya ikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sumber daya ikan

    Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

  2. 2
    Sumber daya ikan

    Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

  3. 3
    Sumber daya ikan

    Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    81.27% Mirip81.27 %
    Pangar

    Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagr konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahanbaku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalandalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatanmakanan atau minuman.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    81.09% Mirip81.09 %
    Masyarakat Tradisional

    Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.87% Mirip80.87 %
    Masyarakat Tradisional

    Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

  5. 5
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.22% Mirip80.22 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.