Sumber daya ikan
Sumber daya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya, 3.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sumber daya ikan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sumber daya ikan
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
- 2Sumber daya ikan
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
- 3Sumber daya ikan
Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Pangar81.27% Mirip81.27 %
Pangar adalah segala sesuatu yang berasal dari sumberhayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yangdiolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagr konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahanbaku Pangan, dan bahan lainnya yang digunalandalam penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatanmakanan atau minuman.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2021Masyarakat Tradisional81.09% Mirip81.09 %
Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Masyarakat Tradisional80.87% Mirip80.87 %
Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- 4PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Pangan80.22% Mirip80.22 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
- 5PP NO. 86 TAHUN 2019Pangan80.22% Mirip80.22 %
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.