Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dariperwakilan dosen bukan Profesor

Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dariperwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    92.56% Mirip92.56 %
    Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan

    Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    92.52% Mirip92.52 %
    Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor

    Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahundan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    80.06% Mirip80.06 %
    Tahun Anggaran 2021

    Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.