Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dariperwakilan dosen bukan Profesor
Masa jabatan anggota Badan Pertimbangan Fakultas dariperwakilan dosen bukan Profesor adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) masa jabatan berikutnya.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2006Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan92.56% Mirip92.56 %
Masa jabatan Dekan dan Wakil Dekan adalah 5 (lima) tahun dandapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2006Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor92.52% Mirip92.52 %
Masa jabatan Rektor dan Wakil Rektor adalah 5 (lima) tahundan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatanberikutnya.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020Tahun Anggaran 202180.06% Mirip80.06 %
Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.